Jumat, 05 Maret 2010

hak dan kewajiban perawat

hak dan kewajiban perawat
Hak adalah tuntutan seseorang terhadap sesuatu yang merupakan kebutuhan pribadinya sesuai dengan keadilan, moralitas dan legalitas. Setiap manusia mempunyai hak asasi untuk berbuat, menyatakan pendapat, memberikan sesuatu kepada orang lain dan menrima sesuatu dari orang lain atau lembaga tertentu. Hak tersebut dapat dimiliki oleh setiap orang. Dalam menuntut suatu hak, tanggung jawab moral sangat diperlukan agar dapat terjalin suatu ikatan yangmerupakan kontrak sosial, baik tesurat maupun yang tersirat, sehingga segala sesuatunya dapat memberikan dampak positif.

Semakin baik kehidupan seseorang atau masyarakat, semakin perlu pula pemahaman tentang hak-hak tersebut agar terbentuyk sikap saling menghargai hak-hak orang lain dan tercipta kehidupan yang damai dan tentram.

Hak-hak pasien dan perawat pada prinsipnya tidak terlepas pula dengan hak-hak manusia atau lebih dasar lagi hak asasi manusia. Hak asasi manusia tidak tanpa batas dan merupakan kewajiban setiap negara/pemerintah untuk menentukan batas-batas kemerdekaan yang dapat dilaksanakan dan dilindungi dengan mengutamakan kepentingan umum.

Menurut sifatnya hak asasi manusia dibagi dalam beberapa jenis :

1. Personal Rights (hak-hak asasi pribadi)

Meliputi kemerdekaan menyatakan pendapat dan memeluk agama, kebebasan bergerak, dsb.

2. Property Rights (Hak untuk memiliki sesuatu)

Meliputi hak untuk membeli, menjual barang miliknya tanpa dicampuri secara berlebihan oleh pemerintah termasuk hak untuk mengadakan suatu perjanjian dengan bebas.

3. Rights of legal aquality

Yaitu hak untuk mendapatkan perlakuan yang sama dan sederajat dalam hukum dan pemerintahan.

4. Political Rights (hak asasi politik)

Yaitu hak untuk ikut serta dalam pemerintahan dengan ikut memilih atau dipilih, mendirikan partai politik, mengadakan petisi, dll.

5. Social and Cultural Rights (hak asasi sosial dan kebudayaan), diantaranya hak untuk memilih pendidikan serta mengembangkan kebudayaan yang disukai.




pasal-pasal yang terkait
1. Pasal 27 (persamaan dalam hukum dan penghidupan yang layak)

2. Pasal 28 (beserikat, berkumpul, mengeluarkan pikiran secara lisan maupun tulisan

3.Pasal 29 ( kebebasan beragama)

4.Pasal 31 ( mendapatkan pengajaran)

5. Pasal 32 (perlindungan bersifat kultural)

6. Pasal 33 (ekonomi)

7.Pasal 34 ( kesejahteraan sosial)



hak perawat
1 perawat berhak untuk memperoleh informasi yang lengkap dan jujur dari klien dan atau keluarganya agar mencapai tujuan keperawatan yang maksimal. Jadi kepada klien dan keluarga yang berada dalam lingkup keperawatan tidak hanya memberikan informasi kesehatan klien kepada salah satu profesi kesehatan

2 yaitu melaksanakan tugas sesuai dengan kompetensi dan otonomi profesi

3 Perawat berhak untuk dapat memperoleh penghargaan sesuai dengan prestasi





kewajiban perawat

1 Perawat wajib untuk merahasiakan segala sesuatu yang diketahuinya tentang klien dan atau pasien, kecuali untuk kepentingan hukum.
2 Perawat wajib melakukan pertolongan darurat atas dasar perikemanusiaan, kecuali bila ia yakin ada orang lain yang bertugas dan mampu melakukannya.
3 menambah ilmu pengetahuan dan mengikuti perkembangan ilmu keperawatan dalam meningkatkan profesionalsme.